SRN PPI adalah sistem yang mencatat aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Indonesia dan diluncurkan pada November 2016. Sementara itu, SRUK, atau Sistem Registri Unit Karbon yang diluncurkan pada 9 Juli 2026, mencatat penerbitan, kepemilikan, transfer, dan pensiun unit karbon. Proyek karbon wajib tercatat di kedua sistem tersebut sebelum unitnya dapat diperdagangkan.
Apa Bedanya SRN PPI dan SRUK?
Dua sistem ini sering tertukar, dan kekeliruannya mahal: proyek yang hanya terdaftar di satu sistem tidak dapat menuntaskan siklus perdagangan. Perbedaannya bukan soal hierarki, melainkan soal objek yang dicatat.
SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) mencatat aksi, kegiatan mitigasi dan adaptasi, termasuk penurunan emisi yang diperhitungkan terhadap NDC Indonesia. Sistem ini sudah berjalan sejak November 2016 dan tetap beroperasi berdampingan dengan SRUK.
SRUK mencatat unit. Cakupannya meliputi kuota emisi GRK, SPE-GRK domestik, dan kredit offset non-SPE-GRK berstandar internasional. Setiap unit diikuti sepanjang hidupnya: diterbitkan, dimiliki, dipindahtangankan, lalu dipensiunkan. Lapisan inilah yang membuat klaim penurunan emisi dapat diaudit dan mencegah penghitungan ganda.
Urutannya berjalan satu arah. Aksi dicatat lebih dulu; unit yang lahir dari aksi tersebut kemudian hidup di SRUK.
| Aspek | SRN PPI | SRUK |
|---|---|---|
| Objek yang dicatat | Aksi mitigasi dan adaptasi | Unit karbon (penerbitan, kepemilikan, transfer, pensiun) |
| Beroperasi sejak | November 2016 | 9 Juli 2026 |
| Dasar hukum | Kerangka Perpres 110/2025 | Permen LH/BPLH 10/2026 (ditetapkan 2 Juli 2026) |
| Cakupan unit | — | Kuota emisi GRK, SPE-GRK, kredit standar internasional |
| Fungsi bagi proyek | Pengakuan aksi dan perhitungan NDC | Prasyarat perdagangan unit |
Kerangka Hukumnya: Perpres 110/2025
Perpres 110/2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025, memuat 9 bab dan 103 pasal, dan menggantikan Perpres 98/2021. Tiga perubahan yang paling berdampak bagi pengembang proyek:
Pertama, sistem registri ganda. Fungsi registri dipecah: pencatatan aksi untuk keperluan NDC terpisah dari pencatatan unit yang diperdagangkan.
Kedua, partisipasi sektor swasta. Perpres 98/2021 membatasi keterlibatan pada kegiatan mitigasi saja; kerangka baru memungkinkan pelaku swasta memiliki dan memperdagangkan unit karbon secara langsung.
Ketiga, pemisahan perdagangan sukarela dari lini waktu NDC. Ketentuan ini secara efektif mengakhiri moratorium de facto atas penjualan kredit sukarela ke pasar internasional yang membatasi pasar sejak 2022.
Perpres menetapkan masa transisi satu tahun: seluruh sistem yang berjalan harus menyesuaikan diri paling lambat 10 Oktober 2026, dan peraturan pelaksana ditargetkan terbit dalam jangka waktu yang sama.
Satu hal yang kerap membingungkan: dua regulator berbeda bekerja pada dua lapisan berbeda. Permen LH/BPLH 10/2026 menetapkan SRUK sebagai registri di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, sedangkan POJK 10/2026 menata ulang aturan bursa karbon (IDXCarbon) di bawah OJK. Registri mencatat unit; bursa memperdagangkannya. Rujukan sekunder yang menyebut OJK sebagai pengelola SRUK mencampuradukkan kedua lapisan tersebut.
Siapa yang Wajib Mendaftar
Kewajiban melekat pada pengembang atau pemilik proyek karbon yang berencana menerbitkan atau memperdagangkan unit. Bagi peserta bursa karbon, pencatatan bukan pilihan melainkan prasyarat: unit yang tidak tercatat tidak dapat masuk ke mekanisme perdagangan resmi.
Delapan Langkah Registrasi di SRUK
Pasal 11 Permen LH/BPLH 10/2026 mengatur alur registrasi. Jalurnya bercabang tergantung apakah proyek memerlukan Otorisasi, tetapi rangkaian intinya sama:
Delapan langkah registrasi SRUK
Akun proyek
Mendaftarkan akun proyek pada sistem.
Data proyek
Menyampaikan data umum dan data teknis.
DRAM / DPP
Mengajukan dokumen rancangan aksi mitigasi atau dokumen perencanaan proyek.
Surat pengakuan
Menteri sektor menerbitkan surat pengakuan.
Validasi
Lembaga independen memvalidasi DRAM/DPP.
Pelaksanaan
Pelaksanaan proyek disertai verifikasi independen.
Rekomendasi
Menteri merekomendasikan atau menyetujui penerbitan unit.
Pencatatan
Unit tercatat di SRUK dan siap diperdagangkan.
Untuk perdagangan internasional, diperlukan Otorisasi — diberikan dalam 15 hari kerja — beserta Corresponding Adjustment.
Langkah 5 dan 6 adalah titik tempat kualitas data lapangan menentukan hasil. Validator dan verifikator independen menilai apakah desain pengambilan contoh, ketertelusuran data, dan kuantifikasi ketidakpastian sanggup menopang angka yang diklaim. Proyek yang menyiapkan bukti ini sejak awal melewati tahap tersebut jauh lebih cepat.
Proyek Verra dan Gold Standard yang Sudah Berjalan
Proyek yang sudah terdaftar di SRN PPI tidak perlu memulai pengembangan dari nol. Pengakuan DRAM/DPP yang diberikan sebelum Perpres 110/2025 tetap berlaku, tetapi proyek wajib terdaftar di SRUK sebelum menerbitkan unit baru, dan penerbitan baru tetap tunduk pada rekomendasi atau persetujuan menteri.
Proyek Verra dan Gold Standard menggunakan jalur pencatatan interim sampai sekitar 6 Oktober 2026. Dalam jalur ini, menteri sektor mencatatkan unit yang memenuhi syarat ke SRUK dalam 2 hari kerja sejak laporan verifikasi, sertifikat, atau transaksi (Pasal 46).
Tenggat dan Risiko Keterlambatan
Dua tenggat menentukan kalender proyek pada 2026:
6 Oktober 2026 — perkiraan berakhirnya jalur pencatatan interim bagi proyek berstandar internasional.
10 Oktober 2026 — akhir masa transisi satu tahun Perpres 110/2025.
Ada pula tenggat operasional yang mudah terlewat: transaksi di luar bursa wajib dicatat di SRUK dalam 2 hari kerja sejak transaksi (Pasal 31 ayat 5). Transaksi yang tidak tercatat dalam jendela tersebut diperlakukan sebagai tidak sah. Ini bukan denda administratif, melainkan transaksi yang batal.
Konsekuensi keterlambatan karena itu bersifat komersial, bukan sekadar administratif: unit yang tidak tercatat tidak dapat dijual, dan pembeli korporat yang membutuhkan ketertelusuran penuh tidak dapat menggunakannya untuk klaim apa pun.
Frequently Asked Questions
RegulasiSRUK adalah Sistem Registri Unit Karbon. Penulisan "Sistem Registri Unik Karbon" keliru dan kerap muncul di berbagai rujukan sekunder.
Sumber
1. Portal resmi SRN PPI — https://srn.menlhk.go.id/ (diakses 16 Sep 2026)
2. Permen LHK 21/2022 tentang tata laksana NEK — https://peraturan.bpk.go.id/ (diakses 16 Sep 2026)
3. SRUK berdasarkan Permen LH/BPLH 10/2026 dan pencatatan interim — https://www.trucarbon.co/sruk-carbon-unit-registry-explained (diakses 17 Sep 2026)
4. Perpres 110/2025 — https://www.trucarbon.co/perpres-110-2025 (diakses 17 Sep 2026)
5. POJK dan kewajiban pencatatan bagi peserta bursa — https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/investasi-hijau/64e5fc3273553/peserta-bursa-karbon-wajib-daftar-srn-ppi-ini-caranya (diakses 16 Sep 2026)
6. IKI Indonesia, peluncuran SRUK (Permen LH/BPLH 10/2026) dan POJK 10/2026 — https://iki-indonesia.id/government-launches-sruk-carbon-unit-registry-permen-lh-bplh-no-10-2026-ojk-issues-pojk-no-10-2026-overhauling-carbon-exchange-rules-idxcarbon/ (29 Jul 2026)
Seluruh nomor peraturan wajib diverifikasi ke https://peraturan.bpk.go.id sebelum terbit.
Selling into a compliance market?
Compliance buyers examine sampling design, uncertainty and data traceability directly, and a later finding of ineligibility returns the liability to them. TREEO builds the evidence file that answers it.



