Abstract editorial illustration representing regulasi Karbon Kehutanan 2026
← Back to blog

Regulasi Karbon Kehutanan 2026: Permenhut 6/2026, Persetujuan Dagang, dan Kewajiban MRV

News•21 September 2026•TREEO Indonesia•2 min read

Regulasi karbon kehutanan Indonesia pada 2026 bertumpu pada Perpres 110/2025 beserta Permenhut 6/2026 dan 7/2026 yang mengatur tata kelola, transparansi, dan integritas perdagangan karbon kehutanan. Pemegang PBPH dan pengelola perhutanan sosial wajib memenuhi ketentuan MRV dan mencatatkan unit karbon di SRUK sebelum dapat berdagang.

Lanskap Regulasi Setelah Perpres 110/2025

Satu hal yang perlu diluruskan sejak awal: kewenangan karbon kehutanan tidak lagi berada pada satu kementerian. Sejak pemisahan kelembagaan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangani perdagangan karbon kehutanan, sementara Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menangani registri iklim, SRN PPI dan SRUK. Menyebut "KLHK" sebagai entitas yang masih berjalan adalah kekeliruan yang akan segera terlihat oleh pembaca yang paham regulasi.

Perpres 110/2025 menyediakan kerangka payungnya: sistem registri ganda, pembukaan partisipasi swasta, dan pemisahan perdagangan sukarela dari lini waktu NDC. Permenhut kemudian mengatur bagaimana kerangka itu berlaku pada kawasan hutan.

Permenhut 6/2026 dan 7/2026

Kedua peraturan ini menempatkan tata kelola, transparansi, dan integritas sebagai poros pengaturan perdagangan karbon kehutanan.

Yang sudah dapat dinyatakan dengan aman: arah pengaturannya menuntut bukti yang dapat ditelusuri, bukan sekadar pernyataan. Bagi pemegang izin, ini menggeser pekerjaan dari pelaporan naratif ke pengukuran terdokumentasi.

Persetujuan Perdagangan Unit Karbon Kehutanan

Pemerintah telah menerbitkan persetujuan perdagangan bagi sejumlah proyek karbon kehutanan sebagai gelombang pertama.

Pola yang relevan bagi pengembang lain bukan besaran angkanya, melainkan urutannya: persetujuan diberikan setelah dokumen dan verifikasi tersedia, bukan sebelumnya.

Rehabilitasi Lahan Kritis dan Pembiayaan Karbon

Pemerintah membuka peluang pembiayaan bagi rehabilitasi lahan kritis dalam skala besar, dengan pembiayaan karbon sebagai salah satu sumber yang diharapkan.

Bagi proyek restorasi, konsekuensi praktisnya adalah kebutuhan mengukur pertambahan biomassa pada bentang lahan yang heterogen (jenis campuran, umur berbeda, kondisi tanah berbeda). Desain pengambilan contoh berlapis yang menstratifikasi kondisi tersebut menghasilkan interval kepercayaan yang jauh lebih sempit daripada pendekatan seragam, dan interval yang sempit berarti pemotongan konservatif yang lebih kecil.

Kewajiban MRV bagi Pemegang PBPH dan Perhutanan Sosial

Di sinilah regulasi bertemu pekerjaan lapangan. Terlepas dari harga kredit, pemegang izin menanggung kewajiban mengukur, melaporkan, dan menjalani verifikasi.

Tiga hal yang menentukan apakah kewajiban itu terpenuhi secara efisien:

Stratifikasi yang mencerminkan keragaman nyata. Kawasan hutan jarang homogen. Strata yang disusun berdasarkan tipe ekosistem, umur tegakan, dan kondisi tanah membuat jumlah plot yang dibutuhkan jauh lebih sedikit untuk presisi yang sama.

Ketertelusuran dari angka akhir ke pengukuran lapangan. Verifikator akan menelusuri mundur. Rantai yang hanya ada di lembar kerja tidak bertahan.

Kuantifikasi ketidakpastian yang dilaporkan terbuka. Standar mensyaratkan pelaporan ketidakpastian. Yang tidak melaporkannya dikenai asumsi paling konservatif.

Bagi perhutanan sosial, kendala tambahannya adalah kapasitas: pengukuran berkala menuntut prosedur yang dapat dijalankan pendamping lapangan secara konsisten, bukan hanya oleh konsultan yang datang sesekali.

Frequently Asked Questions

Regulation

Tidak. Kementerian Kehutanan menangani perdagangan karbon kehutanan; Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menangani registri iklim SRN PPI dan SRUK. Penyebutan "KLHK" sebagai entitas saat ini sudah tidak tepat.

Sumber

1. Permenhut 6/2026 dan 7/2026 — https://peraturan.bpk.go.id/ (wajib dibaca langsung; diakses 16 Sep 2026)

2. Pernyataan Menteri Kehutanan terkait Permenhut 6/2026 dan SRUK — https://www.merdeka.com/peristiwa/menteri-kehutanan-ajak-dunia-bangun-pasar-karbon-yang-kuat-transparan-dan-berdampak-nyata-585875-mvk.html (diakses 16 Sep 2026)

3. Peluncuran perdagangan karbon kehutanan — https://www.kehutanan.go.id/news/proyek-perdagangan-karbon-kehutanan-resmi-berjalan-peluncuran-sruk-perkuat-tata-kelola-nasional (diakses 16 Sep 2026)

4. Rencana rehabilitasi lahan kritis — https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/investasi-hijau/6a031f216f213/menhut-ajak-investor-global-danai-rehabilitasi-12-juta-hektare-lahan-kritis (diakses 16 Sep 2026)

5. Perpres 110/2025 — https://www.trucarbon.co/perpres-110-2025 (diakses 17 Sep 2026)

Seluruh nomor peraturan dan angka wajib diverifikasi ke https://peraturan.bpk.go.id dan sumber primer sebelum terbit.

Selling into a compliance market?

Compliance buyers examine sampling design, uncertainty and data traceability directly, and a later finding of ineligibility returns the liability to them. TREEO builds the evidence file that answers it.

Related Articles