Abstract editorial illustration representing pasar Karbon Indonesia 2026
← Back to blog

Pasar Karbon Indonesia 2026: Struktur, Volume, dan Arah Kebijakan

News•21 September 2026•TREEO Indonesia•2 min read

Pasar karbon Indonesia pada 2026 berjalan di atas kerangka Perpres 110/2025, dengan dua lapisan yang berbeda: registri yang mencatat unit (SRUK, di bawah Permen LH/BPLH 10/2026) dan bursa yang memperdagangkannya (IDXCarbon, ditata ulang oleh POJK 10/2026). Volumenya masih tipis, tetapi pendorong permintaannya sedang bergeser dari sukarela ke kepatuhan.

Dua Lapisan yang Sering Dikira Satu

Kekeliruan paling umum dalam membaca pasar karbon Indonesia adalah menganggap registri dan bursa sebagai satu sistem. Keduanya diatur regulator berbeda dan menjalankan fungsi berbeda.

Registri mencatat keberadaan dan riwayat unit: siapa yang menerbitkan, siapa yang memiliki, kapan dipindahtangankan, kapan dipensiunkan. Bursa adalah tempat sebagian transaksi terjadi. Sebagian lain terjadi di luar bursa dan tetap wajib dicatat.

LapisanPengaturInstrumenFungsi
Registri (SRUK)Kementerian Lingkungan Hidup/BPLHPermen LH/BPLH 10/2026Mencatat penerbitan, kepemilikan, transfer, pensiun
Bursa (IDXCarbon)OJKPOJK 10/2026Menyelenggarakan perdagangan di bursa
Registri aksi (SRN PPI)Kementerian Lingkungan Hidup/BPLHKerangka Perpres 110/2025Mencatat aksi mitigasi dan perhitungan NDC

Transaksi di luar bursa wajib tercatat di SRUK dalam 2 hari kerja sejak transaksi; yang melewati tenggat diperlakukan tidak sah.

Volume: Tumbuh Cepat dari Basis Kecil

Pasar karbon Indonesia dalam angka

903.915 tCO2e

diperdagangkan di IDXCarbon sepanjang 2025, naik 118,5%

Rp36,36 miliar

nilai transaksi 2025 dalam 213 transaksi

~1,98 juta tCO2e

volume kumulatif sampai pertengahan 2026

155

peserta terdaftar di bursa

Angka 2025 menunjukkan pertumbuhan tinggi dengan basis rendah. IDXCarbon memperdagangkan 903.915 tCO2e sepanjang 2025, naik 118,5% dari 413.764 tCO2e pada 2024, dengan nilai Rp36,36 miliar dalam 213 transaksi.

Secara kumulatif sejak peluncuran sampai pertengahan 2026, IDXCarbon mencatat sekitar 1,98 juta tCO2e senilai sekitar Rp93,8 miliar, dengan 155 peserta terdaftar.

Namun likuiditas harian nyaris tidak ada. IEEFA mencatat hanya sekitar Rp1 miliar diperdagangkan sepanjang Maret hingga September 2025, tujuh bulan dengan aktivitas mendekati nol.

Membaca dua fakta ini bersamaan memberi kesimpulan yang tepat: IDXCarbon saat ini lebih berguna sebagai sinyal kebijakan dan kanal masa depan daripada sebagai sumber pendapatan yang dapat diandalkan pada tahun berjalan.

Mengapa Permintaan Bergeser ke Kepatuhan

Pasar sukarela global tidak sedang tumbuh. Retirement bertahan datar di 157–182 MtCO2e per tahun selama empat tahun, dan terdapat kelebihan pasokan kredit avoidance sekitar 1.273 Mt, setara sekitar delapan tahun cakupan permintaan.

Yang tumbuh adalah kewajiban. Tiga sumbernya:

Kewajiban pelaporan domestik. Pencatatan SRN PPI dan SRUK berlaku terlepas dari harga kredit. Proyek tetap harus mengukur, melaporkan, dan diverifikasi.

Article 6. Perpres 110/2025 secara formal membuka perdagangan internasional, dan lebih dari 100 pengaturan bilateral Article 6.2 sudah ada secara global.

Pajak karbon di kawasan. Pajak karbon Singapura naik ke S$45 per ton pada 2026, menciptakan permintaan terhadap unit yang memenuhi syarat.

Konsekuensinya bagi pengembang: nilai jangka menengah lebih banyak terletak pada kemampuan memenuhi kewajiban pengukuran dan pelaporan secara efisien, ketimbang pada spekulasi harga kredit.

Apa yang Berubah Setelah Masa Transisi

Perpres 110/2025 menetapkan masa transisi satu tahun sampai 10 Oktober 2026 bagi seluruh sistem berjalan, dengan peraturan pelaksana ditargetkan terbit pada jangka yang sama. Jalur pencatatan interim bagi proyek berstandar internasional diperkirakan berakhir sekitar 6 Oktober 2026.

Bagi proyek yang belum memulai registrasi SRUK, jendela waktunya sempit dan langkah yang paling lama bukan pengisian formulir, melainkan penyiapan bukti lapangan yang sanggup melewati validasi dan verifikasi independen.

Frequently Asked Questions

Regulation

Tidak. Transaksi di luar bursa diperbolehkan, tetapi wajib dicatat di SRUK dalam 2 hari kerja sejak transaksi, dan transaksi yang tidak tercatat diperlakukan tidak sah.

Sumber

Seluruh nomor peraturan wajib diverifikasi ke https://peraturan.bpk.go.id sebelum terbit.

Selling into a compliance market?

Compliance buyers examine sampling design, uncertainty and data traceability directly, and a later finding of ineligibility returns the liability to them. TREEO builds the evidence file that answers it.

Related Articles